Penyelenggara Pemilu dengan APD Lengkap Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Isolasi

- 3 Desember 2020, 21:57 WIB
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /Antara Foto/Novrian Arbi./

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tengah pandemi Covid-19 dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pasal 73 ayat (1) pada aturan itu berbunyi, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih saat gelaran pemilu. Sehingga KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan pelayanan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Tegas! Gugus Tugas Kota Bandung Bubarkan Kerumunan di Dipatiukur

Dengan demikian, sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU di tingkat kota/kabupaten untuk mencatat siapa saja pemilih yang sedang menjalani masa karantina baik di rumah sakit maupun secara mandiri.

Nantinya petugas KPPS akan mendatangi para pasien tersebut dengan menggunakan APD lengkap.

“Teknisnya KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan tugas atau dinas kesehatan setempat untuk menyiapkan teknis penyelenggaraanya. Tentu, data-data pemilih yang berhak yang melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit rujukan ini tentu datanya kami minta nanti akan diberikan pelayanan oleh petugas KPPS yang ada di TPS terdekat,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Tujuh Rumah Tertimbun Longsor di Talegong Garut, Korban Diungsikan ke Sekolah

Aturan itu pun diakui Dewa telah diketahui dan dikomunikasikan dengan Bawaslu dan Satgas Covid-19. Sehingga diharapkannya tak ada kejadian yang tidak diinginkan saat gelaran pemilu 9 Desember 2020 nanti.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x