Diberitakan sebelumnya, polemik terjadi di antara penyelenggara pemilu, dengan adanya polemik itu DKPP memutuskan untuk melakukan pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik perihal suara di Pileg 2019.
Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan DPR Selasa Pekan Depan
Sesaat setelahnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi. Namun, surat keputusan tersebut menjadi salah satu bukti yang dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya, 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.***