KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Bandung, Paslon yang Merasa Keberatan Boleh Ajukan Gugatan

- 16 Desember 2020, 20:17 WIB
Pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Foto Ilustrasi
Pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Foto Ilustrasi /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Bandung.

Penetapan ini dilakukan KPU usai menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, setelah dilakukan penetapan perolehan suara ini, para Paslon atau pihak-pihak lain yang merasa keberatan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Diminta Tanggung Jawab Soal Kerumunan HRS Oleh Ridwan Kamil, Mahfud MD: Siap, Saya Tanggung Jawab

Adapun jatah waktu yang bisa digunakan oleh Paslon atau pihak-pihak lain yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung, yakni sejak 16 Desember 2020 hingga 18 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Jumat 4 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Jumat 4 September 2020. BUDI SATRIA/PRFM.

"Ini baru penetapan perolehan suara masing-masing Paslon. Tiga hari setelah penetapan perolehan suara ini, ada waktu bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dan bisa mengajukan permohonan ke MK," jelas Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Minim Anggaran, Armada Kebakaran Banyak yang Tidak Beroperasi

Jika tidak ada Paslon atau pihak lain yang mengajukan keberatan atas penetapan perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020, maka KPU akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x