PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung resmi menyegel mall festival citylink hingga hari Minggu, 6 Febaruari 2022 mendatang.
Penyegelan ini merupakan bentuk sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandung kepada mall yang berlokasi di Jalan Peta itu sebagai buntut dari kerumunan pada acara pertunjukan barongsai pada Selasa, 1 Februari 2022 silam.
Pemkot Bandung menyegel festival citylink sebagai tanda mall tersebut ditutup selama tiga terhitung hari ini Jumat, 4 Februari 2022 hingga Minggu, 6 Februari 2022.
Baca Juga: Tempat Rental PS di Banjaran Kabupaten Bandung ini Kemalingan, Kerugian Lebih dari Rp100 Juta
View this post on Instagram
Baca Juga: Mendag Beberkan Penyebab Kenapa Masih Ada Minyak Goreng dengan Harga Lebih dari Rp14.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi, menegaskan, Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Sebagaimana diketahui, pada hari libur Imlek tersebut mall festival citylink menggelar pertunjukan barongsai.
Acara tersebut menyedot animo yang tinggi dari masyarakat hingga menimbulkan kerumunan.