PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap pengelola mall Festival Citylink atas kasus kerumunan di acara Barongsai pada Perayaan Tahun Baru Imlek kemarin.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, mall Festival Citylink melakukan penggaran berat ketika menyelenggarakan acara Barongsai.
Ada dua pelanggaran yang dilakukan mall Festival Citylink saat mengadakan acara Barongsai.
"Ternyata pelanggaranya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," beber Asep saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Squad Persib, Ridwan Kamil: Pelajaran untuk Kita Semua
Lihat postingan ini di Instagram
Diungkapkan Asep, Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap mall Festival Citylink.
Sanksi yang dijatuhkan Pemkot Bandung yakni mall Festival Citylink ditutup selama tiga hari.
"Mulai besok mall Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," jelas Asep.