PRFMNEWS – Siap-siap, bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil dengan knalpot bising di Kota Bandung bakal dikenai sanksi atau hukuman dari Satlantas Polrestabes Bandung.
Penerapan sanksi kepada pemilik sepeda motor ataupun mobil dengan knalpot bising rencananya akan diberlakukan Satlantas Polrestabes Bandung mulai pekan depan.
Pekan ini, tim Satlantas Polrestabes Bandung masih melakukan tahap sosialisasi untuk mengingatkan kembali masyarakat soal larangan kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat soal knalpot bising yang mengganggu ketertiban.
Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Akan Lagi Pakai Istilah OTT saat Tangkap Para Koruptor
"Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan," katanya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Kamis, 27 Januari 2022.
Kini, anggotanya juga diterjunkan ke titik-titik yang kerap dilalui oleh kendaraan berknalpot bising, khususnya sepeda motor.
"Jadi sasarannya ke segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar (pabrikan) dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Terapkan Lagi WFH, Yana: 25 Persen