Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Akan Lagi Pakai Istilah OTT saat Tangkap Para Koruptor

- 27 Januari 2022, 06:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan OTT Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Calon Ibu Kota Baru Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan OTT Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Calon Ibu Kota Baru Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap /Tangkap Layar YouTube KPK/

PRFMNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan pihaknya tak akan lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangkap para koruptor.

Firli menyebut, kini KPK akan mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat kerja di Gedung DPR/MPR pada Rabu 26 Januari 2022.

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Terapkan Lagi WFH, Yana: 25 Persen

Firli menjelaskan, alasan KPK tidak lagi menggunakan istilah OTT karena tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya.

Firli menegaskan, sebelum memutuskan melakukan tangkap tangan, KPK tentunya sudah terlebih dahulu melakukan upaya pendidikan terhadap masyarakat hingga pencegahan.

Baca Juga: Garut Punya ‘Dewi’ Cantik Silayung Park, Wisata Alam Instagramable di Ketinggian yang Bikin Betah

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x