Mulai Pekan Depan, Pemilik Kendaraan Knalpot Bising di Bandung Bakal Kena Sanksi dari Polisi

- 27 Januari 2022, 07:00 WIB
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020.
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020. /TMC POLRESTABES BANDUNG

"Nanti mulai pekan selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya melanjutkan.

Adapun pelarangan penggunaan knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman hukuman bagi pelanggar tersebut tercantum pada pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca Juga: Kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk Digerebek Polisi, 99 Orang Diamankan

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah