Mulai Pekan Depan, Pemilik Kendaraan Knalpot Bising di Bandung Bakal Kena Sanksi dari Polisi

- 27 Januari 2022, 07:00 WIB
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020.
Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung saat menindak seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Senin 26 Oktober 2020. /TMC POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS – Siap-siap, bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil dengan knalpot bising di Kota Bandung bakal dikenai sanksi atau hukuman dari Satlantas Polrestabes Bandung.

Penerapan sanksi kepada pemilik sepeda motor ataupun mobil dengan knalpot bising rencananya akan diberlakukan Satlantas Polrestabes Bandung mulai pekan depan.

Pekan ini, tim Satlantas Polrestabes Bandung masih melakukan tahap sosialisasi untuk mengingatkan kembali masyarakat soal larangan kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat soal knalpot bising yang mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Tak Akan Lagi Pakai Istilah OTT saat Tangkap Para Koruptor

"Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan," katanya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Kamis, 27 Januari 2022.

Kini, anggotanya juga diterjunkan ke titik-titik yang kerap dilalui oleh kendaraan berknalpot bising, khususnya sepeda motor.

"Jadi sasarannya ke segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar (pabrikan) dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Terapkan Lagi WFH, Yana: 25 Persen

"Nanti mulai pekan selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya melanjutkan.

Adapun pelarangan penggunaan knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman hukuman bagi pelanggar tersebut tercantum pada pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca Juga: Kantor Pinjol di Pantai Indah Kapuk Digerebek Polisi, 99 Orang Diamankan

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah