Baca Juga: Tahun Depan, Bayar Parkir di Kota Bandung Bisa Pakai QR Code
Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:
- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya
- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.
- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya
- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya
- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.
3. Tarif Parkir Zona Pinggiran
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas: