Tarif Parkir Kota Bandung Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Rinciannya

- 25 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi mesin parkir. Tahun 2022 tarif parkir Kota Bandung naik, ini rinciannya
Ilustrasi mesin parkir. Tahun 2022 tarif parkir Kota Bandung naik, ini rinciannya /PRFM

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan bahwa tarif atau retribusi pelayanan parkir untuk kendaraan roda dua dan empat naik mulai 1 Januari 2022.

Tarif atau retribusi pelayanan parkir baru yang naik itu berlaku di tiga zona Kota Bandung yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran, baik untuk pembayaran tunai maupun non tunai, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang tarif Pelayanan Parkir.

Keputusan menaikkan tarif atau retribusi pelayanan parkir di tiga zona Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 itu sebagai salah satu upaya mengendalikan kepadatan arus lalu lintas sehingga diharapkan mampu mengurangi kemacetan di Kota Bandung dan sekitarnya.

Baca Juga: Tahun Depan Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Ini Tanggapan Pengamat

Berikut besaran tarif atau retribusi pelayanan parkir baru dibagi sesuai tiga zona Kota Bandung berlaku mulai 1 Januari 2022, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @uptparkirkotabandung pada Jumat, 24 Desember 2021.

 

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x