Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harap Perda KTR Bisa Tekan Angka Perokok Pemula
Hadirnya Perda tentang KTR yang di dalamnya memuat sanksi denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggarnya, diharap semakin mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," tutur Oded.***