Cukai Rokok Naik, DPR: Jangan Mematikan Usaha Rakyat

- 11 Desember 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA

PRFMNEWS - Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau. 

"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangan persnya, Kamis 11 Desember 2020.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Penerapan Protokol Kesehatan di Pariwisata Indonesia Diapresisasi Dunia

Baca Juga: Penjualan Tiket KA Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Baru 22 Persen

Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka. Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah yakni, pengendalian konsumsi, tengaha kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Baca Juga: Awal Desember Ini, Polrestabes Bandung Ungkap 14 Kasus Kejahatan, Rata-rata Terjadi Dini Hari

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x