PRFMNEWS - Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki membenarkan ada oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Caringin Bandung.
Oknum petugas itu adalah anggota Polsek dengan pangkat Aiptu berinisial B.
Dari keterangan Aiptu B, ia mengaku meminta uang Rp100 ribu kepada seorang sopir truk yang sedang bongkar muat barang di Pasar Caringin.
"Saya atas perintah Kapolrestabes sudah langsung amankan anggota tersebut inisial Aiptu B anggota polsek, yang bersangkutan mengaku meminta uang sebesar Rp100 ribu dan hanya sekali itu saja," ujar Yoris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 16 Agustus 2021.
Oknum polisi tersebut saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung.
"Sudah diamankan dan dimutasikan ke Propam Polrestabes Bandung dalam rangka pemeriksaan," imbumnya.