Pemkot dan DPRD Kota Bandung Sepakati Prioritas Pembangunan Menyesuaikan Kebutuhan di Tengah Pandemi

- 14 Agustus 2021, 03:46 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat 13 Agustus 2021
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat 13 Agustus 2021 /DPRD Kota Bandung.

Agar target pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan tema serta dapat menyentuh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, maka strategi yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan rencana pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Sedangkan pagu belanja ditetapkan sesuai dengan kebutuhan untuk pencapaian target sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, selisih lebih anggaran yang dapat dialokasikan kembali diarahkan untuk menunjang program pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Adapun optimalisasi kinerja peningkatan pelayanan pajak dan retribusi pada masyarakat dibentuk melalui penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan pajak dan retribusi daerah, operasionalisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.

Langkah itu diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan, serta mendayagunakan sumber kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selanjutnya mengalokasikan anggaran belanja untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kewilayahan dan pemberdayaan masyarakat di kewilayahan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung 'Mengetuk Pintu Langit' Demi Merdeka dari Pandemi

Selain itu Pemerintah Kota Bandung harus mengefisienkan pengeluaran belanja yang bersifat umum dalam kegiatan pada masing-masing perangkat daerah. Mengalokasikan belanja subsidi kepada perusahaan/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Alokasi dana hibah yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah kepada kelompok masyarakat atau lembaga diefektifkan, sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dalam bentuk fisik dan nonfisik.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah