Tempat Ibadah di Kota Bandung Dibuka Lagi, Jumlah Jemaah Tidak Boleh Lebih dari 25 Persen

- 12 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Tempat Ibadah
Ilustrasi Tempat Ibadah //PIXABAY

PRFMNEWS - Tempat ibadah di Kota Bandung sudah dibuka kembali. Kendati demikian ada sejumlah syarat yang harus ditaati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menjelaskan, tempat ibadah di Kota Bandung sudah boleh buka lagi dengan syarat utama jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 25 persen.

"Untuk saat ini pelaksanaan ibadah sudah dibuka kembali dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan utamanya yaitu jumlah jemaah yang hadir 25 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Iwan Bule Sebut Izin Keramaian dari Polri Sudah Terbit, Liga 1 Fix Mulai 27 Agustus

Tedi mengatakan, keputusan untuk membuka kembali tempat ibadah di Kota Bandung merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Seperti diketahui, Kota Bandung per 12 Agustus 2021 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Namun pada 11 Agustus 2021 kemarin, Pemerintah Kota Bandung mengumumkan bahwa level kewaspadaan Covid-19 Kota Bandung kini berada pada zona oranye.

Baca Juga: Hadir di Garut, Wagub Uu: Krisis Air Bersih di Garut Perlahan Teratasi

"Kita tetap merujuk ke Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021. Rumah ibadah boleh buka di daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3. Ketentuannya tetap, jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 25 persen dari kapasitas ruangan," tutup Tedi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x