"Penyekatan itu ada di enam titik, pertama di Pos Gate Tol Soreang, kedua di Pos Gate Tol Cileunyi, Pos Nataendah Kopo, Pos Keresen Bojongsoang, Pos Dangdeur di Rancaekek, dan terakhir pos di Lingkar Barat Nagreg," paparnya.
Di pos penyekatan itu, para pengendara khususnya yang datang dari luar Bandung akan diperiksa dokumen perjalanan dan dokumen kesehatannya.
Jika tak dilengkapi persyaratan yang ditetapkan, kendaraan itu akan diputarbalikan.
Baca Juga: Ngeri ! Kasus Covid-19 Indonesia 6 Juli 2021 Kembali Pecah Rekor : Positif Bertambah 31.189 Kasus
"Kita cek identitas, setelah itu kita minta surat swab antigen negatif dari pengemudi, apabila tidak bisa menunjukan kita putar balik dan terakhir kita situasional menanyakan keperluan masuk wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya.
Untuk penyekatan ini, kata Rislam, berlaku 24 jam setiap hari selama PPKM Darurat.***