PRFMNEWS - Seorang pemuda berusia 25 tahun harus masuk kurungan penjara gara-gara merasa tersinggung dengan bunyi klakson mobil.
Pemuda berinisial LR tersebut berurusan dengan Kepolisian usai menghantam wajah seorang pengendara mobil di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Minggu 6 Juni 2021 malam.
Dipaparkan Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq kepada PRFM, tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan ini berada di Kampung Leuwidulang, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mulanya, pelaku yang sedang berboncengan bersama temannya menggunakan motor, mendadak diklakson berkali-kali oleh pengendara Mobil Honda Brio, Minggu malam kemarin.
Baca Juga: Sedang Perbaikan, Pelayanan Online Disdukcapil Kota Bandung Sementara Dialihkan
Pengendara mobil tersebut merasa dihalangi oleh laju motor yang dikemudikan oleh pelaku.
Pelaku yang merasa tersinggung dengan bunyi klakson tersebut, kemudian mengambil helm yang digunakan oleh temannya. Helm itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk memukul kaca mobil di area setir pengemudi (korban).
Korban kemudian menurunkan kaca untuk meminta pelaku berhenti memukul kaca mobil miliknya.