PRFMNEWS - Polisi meringkus empat pelaku pencurian uang Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp250 juta yang terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung pada 6 April 2021 lalu.
Kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandung bahkan sempat memburu pelaku hingga ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, semua pelaku berhasil diamankan pada 1 Mei 2021.
Dua pelaku ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Hendak Jual Mesin Kopi Hasil Curian, Kakak Beradik Ini Langsung Ditangkap Polisi
"Empat pelaku tersebut merupakan residivis. Mereka sudah sering melakukan tindakan kejahatan serupa," kata Bimantoro saat On Air di Radio RPFM 107.5 News Channel, Rabu 27 Mei 2021.
Karena berstatus sebagai residivis, jeratan hukuman maksimal para pelaku pencurian Dana Bos ini mencapai penjara seumur hidup.
Kronologi
Para pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.