Para tersangka kasus peredaran Narkoba di Cimahi saat ekpose kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 29 April 2021. Dua diantarnya merupakan kurir dari perusahaan jasa pengiriman barang atau paket /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.
"Ancaman hukuman paling ringan 5 tahun, paling berat 20 tahun," tutup Nasruddin.***