Dua Kurir Perusahaan Jasa Pengiriman Paket Diciduk Polisi karena Edarkan Narkoba di Cimahi

- 29 April 2021, 15:14 WIB
Para tersangka kasus peredaran Narkoba di Cimahi saat ekpose kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 29 April 2021. Dua diantarnya merupakan kurir dari perusahaan jasa pengiriman barang atau paket
Para tersangka kasus peredaran Narkoba di Cimahi saat ekpose kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 29 April 2021. Dua diantarnya merupakan kurir dari perusahaan jasa pengiriman barang atau paket /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

"Ancaman hukuman paling ringan 5 tahun, paling berat 20 tahun," tutup Nasruddin.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x