PRFMNEWS - Dua kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket, kena ciduk Polisi di Kota Cimahi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Nasruddin menuturkan, dua kurir tersebut mengirimkan paket sesuai tugas mereka dari perusahaan jasa pengiriman paket.
Namun ketika mengantarkan paket, mereka juga sambil membawa narkoba jenis sabu dan ganja milik pengedar.
Baca Juga: Delapan Cek Poin Dijaga 24 Jam Mulai 6 Mei, Keluar Masuk Kota Bandung Bakal Diperiksa
"Jadi mereka antar barang klien mereka di perusahaan jasa pengiriman barang, mereka juga sambil bawa narkoba untuk diantarnya ke klien si pengedar," jelas Nasruddin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 29 April 2021.
Nasruddin melanjutkan, dua kurir dari perusahaan jasa pengiriman paket itu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: 115 Mobil Travel Gelap Bawa Pemudik Disita, Polisi: Dikeluarkan Setelah Operasi Ketupat
Dua tersangka itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khusus terkait sabu-sabu dan ganja.