Delapan Cek Poin Dijaga 24 Jam Mulai 6 Mei, Keluar Masuk Kota Bandung Bakal Diperiksa

- 29 April 2021, 14:35 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) menyatakan delapan cek poin dijaga 24 jam mulai 6 mei 2021
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) menyatakan delapan cek poin dijaga 24 jam mulai 6 mei 2021 /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penjagaan ketat selama 24 jam, di 8 cek poin yang akan didirikan di akses-akses pintu masuk kota Bandung mulai 6 Mei mendatang.

Kebijakan ini ditempuh, untuk memastikan tidak ada kegiatan mudik yang dilakukan oleh masyarakat pada masa larangan mudik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan cek poin tersebut disepakati‎ setelah melaksanakan rapat koordinasi Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi dan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Preman Pensiun 5 Tayang Jumat 30 April 2021 : Darman Siap Hajar Bubun di Terminal

Delapan cek poin di kota Bandung tersebut akan didirikan di 8 Cek gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, M. Toha, dan Buah Batu, serta ada di Terminal Ledeng, Cibiru, dan Cibereum

"Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan bagaimana penanganan masalah larangan mudik," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.‎

Untuk memastikan tidak adanya masyarakat yang mudik, Ema menegaskan setiap cek poin akan diisi aparat gabungan lintas instansi. Penjagaan pada cek poin pun akan dilakukan selama 24 jam dengan petugas yang berjaga dibagi dalam tiga shift.

"Kita mulai bergerak tanggal 5, sehingga 6-17 (Mei) itu sudah optimal dan dibagi 3 sift, jadi 1X24 jam kita ada di lapangan, jam 6-4 sore, 4-10 malam, lalu dari 10-6 pagi lagi, ‎Di cek poin itu ada jajaran kepolisian, TNI, Dishub,Satpol PP, kewilayahan, unsur DKK, PMI semua kita lakukan," jelasnya.‎

Baca Juga: Spoiler One Piece 1012 : Sanji Beraksi, Amankan Zoro dari Amukan Yonkou

Dijelaskan Ema, aktivitas perjalanan di masa pelarangan mudik masih dapat dilakukan selama masih dalam cakupan aglomerasi.

Meski begitu, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah tetap harus membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x