Persiapan Pembahasan Tiga Raperda, DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus

- 5 April 2021, 15:23 WIB
DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat Paripurna membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tiga buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Kamis 1 April 2021.
DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat Paripurna membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas tiga buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Kamis 1 April 2021. /Dok DPRD Kota Bandung.

Ketiga, Pansus 4 membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dengan ketua Pansus oleh Ir. Juniarso Ridwan dan wakil ketua oleh Christian Julianto Budiman, dengan anggota yaitu Sandi Muharam, Siti Nurjanah, Asep Mulyadi, Muhammad Al Haddad, Rieke Suryaningsih, Wawan Mohamad Usman, Agus Gunawan, Asep Sudrajat, Dudy Himawan, Erwin.

Achmad Nugraha mengharapkan dengan dibentuknya Pansus 2, 3 dan 4, tugas membahas Raperda bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas, semoga diberikan kesehatan, bimbingan oleh Allah, sehingga tugas bisa selesai dengan sebaik-baiknya,” ujar Achmad Nugraha.

Baca Juga: Pecah Rekor, Dalam Sehari Konfirmasi Virus Corona di India Tembus 103.558 Kasus

Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan Tol Cisumdawu Rampung Akhir Tahun 2021, Semua Pihak Diminta Kerja Cepat

Rapat tersebut sekaligus penerimaan Jawaban Wali Kota Kota Bandung atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, yang diserahkan Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada pimpinan rapat paripurna secara tertulis.

Dalam jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi itu, Oded berpendapat bahwa RPJMD perlu disusun secara prioritas dan rinci.

“RPJMD harus disusun dengan pola yang sama untuk tiap misi, juga untuk setiap program prioritas serta janji politik kepala daerah perlu dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci dan terukur sehingga bisa tepat sasaran, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Oded.

Dalam dokumen jawaban wali kota juga ditulis mengenai pembubaran PD Kebersihan perlu mengantisipasi adanya dampak internal dan eksternal yang mungkin terjadi.

Begitu pun dalam raperda Perizinan Berusaha, pemerintah harus berdasarkan pada prinsip kemudahan, kecermatan, ketepatan dan kepastian waktu, keadilan, kebermanfaatan, keberlanjutan yang berwawasan lingkungan, serta penguatan ekonomi daerah agar dapat meningkatkan ekosistem investasi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x