Konser Musik Diperbolehkan Tapi Izin Ribet, Musisi Budi Arab: Saran Saya Perizinan Satu Atap

- 15 Maret 2021, 16:27 WIB
Musisi Kota Bandung, Mohammad Budi Irawan alias Budi Arab
Musisi Kota Bandung, Mohammad Budi Irawan alias Budi Arab /instagram @budiarab_


PRFMNEWS - Musisi di Kota Bandung menyambut positif dengan diizinkannya konser musik di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 22 Ayat 8b Perwal 28 Tahun 2021 Kota Bandung disebutkan bahwa konser musik diizinkan digelar dengan kapasitas penonton maksimal 30 persen. Aturan ini berlaku bagi event musik atau seni yang yang berlangsung di tempat indoor ataupun outdoor.

Kendati demikian, salah seorang musisi, Mohammad Budi Irawan menilai meski konser musik sudah diperbolehkan tapi ternyata dalam proses permintaan izin masih ribet.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Bolehkan Pagelaran Musik di Kota Bandung

Baca Juga: Pelaku Event Bandung Sambut Baik Relaksasi Pagelaran Konser Musik, Tapi...

Ia setuju dengan pentingnya menjalani protokol kesehatan secara ketat, tapi sebaiknya dalam mengurus perizinan pun dibuatkan dalam satu atap agar tidak bertele-tele.

"Hasil ngobrol dengan teman-teman musisi dan EO (Event Organizer) selain protokol kesehatan, tempat pun diperketat. Peraturannya mesti izin sana sini. Saran saya harus satu atap perizinannya," ujar Budi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 15 Maret 2021.

Pria yang akrab disapa Budi Arab ini menilai, jika proses pembuatan izin dipersulit pasti akan berdampak juga kepada para musisi yang sulit mendapat lagi pekerjaan dengan bermusik.

Baca Juga: Viral Musik DJ 'Ampun Bang Jago' Hingga ke Klub Liga Inggris Ini

"Misalnya kita izin kan harus ke kepolisian untuk keramaian, terus harus ada izin dari tim Satgas Covid, itu kan terlalu bertele-tele," jelasnya.

Menurutnya, jika diperlukan aturan baru yang mengatur izin pagelaran atau konser musik maka itu tidak menjadi masalah, selama proses permohonan izin bisa di satu atap dan tidak menyulitkan penyelenggara acara.

"Jadi soal izin masih menjadi kekhawatiran meski sudah ada relaksasi, jadi masih ada beberapa tahap izinnya, kenapa ngga satu atap aja, di satu meja kita beres di situ," tegasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Zona Merah di Jabar Hingga Pekan Ini, RK: Masih Bisa Mempertahankan

Baca Juga: Emil Tegaskan Jabar Tidak Akan Gunakan Vaksin yang Kedaluwarsa

Sebelumnya diberitakan, Kadisparbud Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, sebelum enyelenggarakan event, penyelenggara terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan yang diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, dan tembusan disampaikan ke Disparbud.

Nantinya, Disparbud akan menyampaikan rekomendasi terkait event tersebut, setelah sebelumnya melakukan simulasi.

"Rekomendasi kami ajukan ke Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, lalu ada surat persetujuan untuk bisa menggelar kegiatan," ucapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x