Pelaku Event Bandung Sambut Baik Relaksasi Pagelaran Konser Musik, Tapi...

- 15 Maret 2021, 12:30 WIB
Pelaku Event Bandung (PEB) mengadakan simulasi event adaptasi pada Sabtu 15 Agustus 2020.* / Instagram @pelakueventbandung
Pelaku Event Bandung (PEB) mengadakan simulasi event adaptasi pada Sabtu 15 Agustus 2020.* / Instagram @pelakueventbandung /



PRFMNEWS - Pelaku Event Bandung Reza Pamungkas menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memberikan relaksasi terhadap sektor seni dan budaya.

Dengan relaksasi tersebut, pagelaran seni dan budaya termasuk konser musik diperbolehkan, meski dengan pembatasan.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, pihaknya menemui kendala.

"Alhamdulillah kita apresiasi, tapi memang di lapangan tetap ada kendala," kata Reza saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Umuh Sebut Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Kunci Persib Raih Prestasi

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, DPR: Melanggar Konstitusi

Reza menyampaikan kendala yang dimaksud adalah terkait perizinan dan sponsorship.

Prosedur perizinan menyelenggaran event di masa pandemi ia akui cukup banyak.

"Untuk perizinan kita harus buat surat ke Satgas, nanti dari mereka ada perwakilan untuk mereview rencana kegaiatan. Saat dianggap aman dilihat dari metode protokol kesehatan dan lain-lain, rekomendasi nanti dikirimkan ke kepolisan untuk menerbitkan izin keramaian," katanya.

Dia menilai prosedur perizinan tersebut terlalu kompleks, dia pun berharap nantinya perizinan dapat satu pintu.

"Kita harapkan ada keterpaduan, biar satu pintu aja," katanya.

Sementara untuk sponsorship, di masa pandemi ini, sejumlah sponsor masih mempertimbangkan untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan event. 

Baca Juga: Duh! Andir Jadi Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Senin 15 Maret 2021

Relaksasi di sektor seni dan budaya ini memang ditunggu oleh pelaku seni di Bandung.

Sebelumnya pada Agustus 2020, pelaku event Bandung pernah membuat simulasi protokol kesehatan lengkap dengan SOP kegiatan.

SOP penyelenggaraan event di masa pandemi tersebut, diklaim merupakan yang pertama di Indonesia.

"Agustus 2020 lalu kita udah simulasi event termasuk mengawali di Indonesia. Simulasi saat itu kita libatkan Pemkot, dinas terkait dan kepolisian, untuk mendorong agar diberikan relaksasi," katanya.

Aturan relaksasi sektor seni budaya di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dengan adanya relaksasi ini, pagelaran musik diperbolehkan dengan pembatasan 30% dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Menurut Kenny, relaksasi pagelaran seni dan budaya tersebut terkait dengan level kewaspadaan Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Warga Bandung Ini Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Tidak Pesan Barang, Tapi Disuruh Bayar

Kota Bandung yang masuk zona oranye memberlakukan kelonggaran konser musik yaitu sebagian online dan sebagian offline.

Terkait kapasitas 30% Kenny menyebut, ketentuan itu berlaku untuk indor maupun outdor.

"Outdor juga sama 30%. Misal bikin konser di Kiara Artha Park itu 30% offline, sisanya online," kata dia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 14 Maret 2021.

Meski sudah memberikan relaksasi terhadap sektor seni budaya termasuk konser musik, namun pihaknya ingin penyelenggara event berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x