Kabar Baik! Pemkot Bolehkan Pagelaran Musik di Kota Bandung

- 14 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi konser musik
Ilustrasi konser musik /MAPAY BANDUNG



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi terhadap sektor seni dan budaya.

Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dengan adanya relaksasi ini, pagelaran musik diperbolehkan.

Pagelaran musik diperbolehkan dengan pembatasan 30% dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Ada ketetapan di Pasal 22 ayat 8b Perwal 28 tahun 2021 yang bunyinya; kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni atau musik serta kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30%, dengan protokol kesehatan ketat," kata Kenny saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Warga Bandung Ini Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Tidak Pesan Barang, Tapi Disuruh Bayar

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Persib Bandung, Ezra Walian Dikontrak Tiga Tahun

Kenny menambahkan, relaksasi pagelaran seni dan budaya tersebut terkait dengan level kewaspadaan Covid-19 di daerah.

Kota Bandung yang masuk zona oranye memberlakukan kelonggaran konser musik yaitu sebagian online dan sebagian offline.

Terkait kapasitas 30% Kenny menyebut, ketentuan itu berlaku untuk indor maupun outdor.

"Outdor juga sama 30%. Misal bikin konser di Kiara Artha Park itu 30% offline, sisanya online," katanya.

Meski sudah memberikan relaksasi terhadap sektor seni budaya termasuk konser musik, pihaknya ingin penyelenggara event berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 14 Maret 2021: Positif Bertambah 4.714, Ini Rinciannya

Baca Juga: Gelar Syukuran HUT Persib ke-88, Ini Pesan Komisaris PT PBB Zainuri Hasyim

Sebelum menyelenggarakan event, dia menyebut penyelenggara terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan yang diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, dan tembusan disampaikan ke Disparbud.

Nantinya, Disparbud akan menyampaikan rekomendasi terkait event tersebut, setelah sebelumnya melakukan simulasi.

"Rekomendasi kami ajukan ke Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, lalu ada surat persetujuan untuk bisa menggelar kegiatan," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x