Tak lama setelah kejadian, jajaran Kepolisian dari Polsek Baleendah serta Satreskrim Polresta Bandung langsung memburu para pelaku.
Baca Juga: TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Bank BRI Februari 2021, Cek Nama Anda dengan Cara Berikut
"Kami berhasil menangkap pelaku tidak lama kemudian," imbuh Hendra.
Atas perbuatan mereka, para pelaku masing-masing dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Para pelaku terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.***