Baca Juga: Holywings Bandung Dikeluhkan Warga Karena Buka Hingga Jam 2 Malam, Ini Kata Sekda Ema Sumarna
Kepada tersangka, polisi mengenakan tindak pidana perdagangan orang dan juga undang-undang tindak pidana praktik prostitusi.
"Kegiatan ini dari informasi yang didapat sudah lama, pengakuann nya sejak 6 bulan lalu sejak pandemi ini, praktik Spa tersebut sudah bertambah fungsinya jadi prostitusi berkedok spa," imbuhnya.
Meski tersangka mengakui baru menjalani kegiatan haram ini selama enam bulan, tapi dari hasil analisa polisi menduga kuat praktik prostitusi berkedok spa tersebut berjalan lebih lama dari keterangan tersangka.
Baca Juga: Gedung SLRT Kabupaten Bandung Resmi Beroperasi, Jadi Tempat Pengaduan Masalah Warga Miskin
Baca Juga: Polisi Akan Gelar Olah TKP Terkait Video Asusila Gisel di Medan
Maka dari itu penyidik akan memperdalam kasusnya hingga ke pemilik tempat spa. Adapun ancaman tertingginya adalah pencabutan izin usaha.
"Jadi penyidik memperdalam lagi kasusnya, ancaman tertingginya bisa sampai pencabutan izin usaha oleh pemerintah kota," jelasnya.
Ia tidak menampik masih ada tempat lain di Kota Bandung yang juga terjadi praktik prostitusi dengan berbagai modus. Oleh karenanya, polisi akan mengembangkan kasus seperti ini ke tempat-tempat lainnya.
"Banyak tempat di Bandung ini, khususnya di pandemi, dengan status pembatasan kegiatan masyarakat, tapi warga luar daerah yang berkunjung tetep banyak, kemungkinan mereka yang ke Bandung mengunjungi tempat dalam tanda kutip yang tidak boleh," pungkasnya.***