Holywings Bandung Dikeluhkan Warga Karena Buka Hingga Jam 2 Malam, Ini Kata Sekda Ema Sumarna

- 18 Januari 2021, 15:51 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pelanggaran terhadap Perwal No. 1 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional masih terjadi, bahkan satu di antaranya kafe yang dikeluhkan warga di kawasan Karang Sari, Kota Bandung.

Selain jam operasional yang melanggar ketentuan PSBB karena masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB, polusi suara di kafe tersebut mengganggu kenyamanan warga.

Adalah kafe Holywings Jl. Karang Sari No. 10 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi yang berdasarkan laporan warga, mengganggu kenyamanan mereka selama pandemi virus corona ini. Upaya warga agar pihak kafe mematuhi peraturan Perwal yang berlaku telah dilakukan, mulai dari mengadukan kepada aparat setempat RT, RW, Polsek, bahkan Satgas Covid-19 kewilayahan. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan.

Baca Juga: Sepekan Setelah Positif Corona, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan Beberkan Kondisinya

Baca Juga: Gedung SLRT Kabupaten Bandung Resmi Beroperasi, Jadi Tempat Pengaduan Masalah Warga Miskin

"Nyaris tiap hari kafe tersebut buka dan itu sangat menggangu kami sebagai warga. Sampai saat ini belum ada perubahan, dan mereka bilang nanti ditindaklanjuti," ungkap salah seorang warga Kelurahan Sukajadi, Arman kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.

Dijelaskan Arman, kafe tersebut hingga tadi malam masih beroperasi sampai lebih dari tengah malam. "Tadi malam saja masih buka sampai pukul 24.00 WIB, padahal sesuai aturan selama PSBB harusnya pukul. 19.00 WIB," tambahnya.

Arman berharap, hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh aparat setempat. Pasalnya banyak warga yang merasa terganggu. Terlebih lagi, ada warga usia lansia, tentunya keberadaan mereka mengganggu dengan tidak menaati aturan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x