PRFMNEWS - Praktik prostitusi online via media sosial MiChat yang beroperasi di wilayah Kota Bandung akhirnya dibongkar oleh Kepolisian.
Saat porses pengungkapan kasus, Polisi bahkan sempat menemukan dua orang lawan jenis di salah satu unit Apartemen Jarrdin, Cihampelas, Kota Bandung, yang diduga hendak bersetubuh.
Mulanya, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Apartemen Jarrdin.
Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Tunai Bagi UMKM Dilanjutkan 2021, Ini Bentuknya
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, pada Sabtu 12 Desember 2020.
Dari hasil pengumpulan informasi dan bukti terkait dugaan kasus ini, Polisi mendapati dua orang lawan jenis yang berada di salah satu unit Apartemen Jarrdin. Mereka diduga hendak melakukan tindak asusila.
Dua orang ini kemudian diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung guna pengembangan dugaan kasus prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, skema bisnis prostitusi online via media sosial akhirnya terbongkar.
Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia Hari Ini : Konfirmasi Positif Bertambah Lebih dari 5 Ribu