Prostitusi Online via MiChat : Dua Orang Tertangkap di Apartemen Jarrdin Bandung

- 14 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Atas perbuatannya, dua orang mucikari dengan inisial MTI dan DI dijerat dengan pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah