"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Atas perbuatannya, dua orang mucikari dengan inisial MTI dan DI dijerat dengan pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. ***