Prostitusi Online via MiChat : Dua Orang Tertangkap di Apartemen Jarrdin Bandung

- 14 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

Menurut pengakuan para pelaku (mucikari), calon konsumen dijaring melalui aplikasi media sosial MiChat.

Para calon konsumen ditawarkan sejumlah perempuan yang dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Jika dirasa sebagai calon konsumen potensial, mereka akan diminta oleh mucikari untuk datang ke Apartemen Jaardin Cihampelas.

 

Di sana, para calon konsumen akan dipertemukan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan via MiChat.

Polisi pun segera melakukan penangkapan mulai dari dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga para perempuan yang dijajakan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Kasus Corona Melonjak, Korea Selatan Putuskan Tutup Sekolah

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, sedikitnya 11 orang ditangkap terkait kasus prostitusi online MiChat ini.

Khusus untuk wanita yang dijajakan oleh para mucikari, jelas Ulung, Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah