Terungkap! Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat

- 14 Desember 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PRFM News

PRFMNEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi media sosial MiChat. Selain itu, praktik prostitusi ini diketahui terjadi di Apartemen Jarrdin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Hasil pengembangan dari laporan masyarakat tersebut menunjukan, dugaan praktik prosititusi ini mengarah pada penggunaan media sosial atau secara online.

Setelah dilakukan pendalaman, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sekaligus menggagalkan praktik prostusi tersebut pada Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 5 Ribu Orang, Ini Update Penanganan Covid-19 di Indonesia Per Hari Ini

"Kita dapat informasi dari masyarakat pada 12 Desember. Lalu anggota menindaklanjuti laporan itu, kemudian menuju apartemen jardin di Cihampelas," jelas Ulung di Mapolrestabes Bandung.

Dari hasil pendalaman kasus, dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga sejumlah perempuan, diamankan terkait prostitusi online tersebut. Total, 11 orang dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Beredar Pre Order Vaksin Covid-19, Bio Farma Tegaskan Hal Ini

Khusus untuk wanita yang dijajakan para mucikari, kata Ulung, pihaknya menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," bebernya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x