Polisi Tangkap 4 Penyebar Video Ancaman dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD

- 13 Desember 2020, 18:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap alasan pemerintah enggan rekonsiliasi Habib Rizieq.
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap alasan pemerintah enggan rekonsiliasi Habib Rizieq. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima polisi.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Trunoyudo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Link Live Streaming Fulham vs Liverpool Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Data Terbaru Real Count Pilkada Solo, Gibran-Teguh Unggul Telak

Baca Juga: Pengamat Pertanian Sebut Pangan Bisa Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jabar

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Baca Juga: Saran Warga Setelah Uji Coba Flyover Jalan Jakarta-Supratman : Sistem Satu Arah Sudah Tepat

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini 13 Desember: Konfirmasi Positif Bertambah 6 Ribu Kasus Lagi

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Presiden Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x