PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempersilakan umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal 2020. Namun demikian, ibadah Natal di Kabupaten Bandung harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Tisna Umaran menyatakan, personel pengamanan juga akan diterjunkan untuk menjaga kekhidmatan ibadah Natal 2020.
"Kalau untuk kegiatan ibadah saat malam Natal, kita tidak larang. Kegiatan ibadah Natal bisa diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: Pemkab Bandung Wajibkan Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Baca Juga: Soal Bandung Zona Oranye, Pemkot Akui Belum Terima Keterangan Resmi dari Provinsi
Ditegaskan Tisna, meski Pemkab Bandung mempersilakan penyelenggaran ibadah Natal di tengah situasi pandemi, bukan artinya mengizinkan juga perayaan Tahun Baru 2021. Ia melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung akan melakukan patroli di tempat-tempat yang diindikasikan jadi lokasi acara perayaan Tahun Baru 2021.
"Kami akan monitor (patroli) ke tempat-tempat yang biasanya dijadikan untuk kegiatan acara Tahun Baru," ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Bandung mewajibkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen bagi wisatawan yang datang berkunjung.
Baca Juga: Wow! Tri Rismaharini Bagikan Cerita Menarik di Balik Dirinya yang Ditunjuk Jadi Mensos
Baca Juga: Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Jabar : Kita Siapkan Rapid Test Antigen untuk Wisatawan