Kebijakan wajib rapid test Antigen ini diresmikan Pemkab Bandung melalui Surat Edaran Nomor: 003/565/Covid-19 yang diteken Bupati Bandung Dadang M. Nasser pada Rabu 23 Desember 2020.
Seperti yang tercantum dalam poin 4 Surat Edaran ini, pelaku perjalanan atau wisatawan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya, wajib menunjukan surat keterangan negatif atau non reaktif rapid test Antigen, paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung.***