Pemkab Bandung Wajibkan Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

- 23 Desember 2020, 19:16 WIB
Pelayanan Rapid Test Antigen hadir di 13 stasiun KAI
Pelayanan Rapid Test Antigen hadir di 13 stasiun KAI /dok PT KAI

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewajibkan wisatawan yang datang berkunjung untuk membawa surat keterangan negatif rapid test Antigen.

Kebijakan terkait rapid test Antigen ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor : 003/565/Covid-19 yang diteken Bupati Bandung Dadang M. Nasser pada Rabu 23 Desember 2020.

Seperti yang tercantum dalam poin 4 Surat Edaran tersebut, pelaku perjalanan (wisatawan) yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya wajib menunjukan surat keterangan negatif atau non reaktif rapid test Antigen, paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Jabar : Kita Siapkan Rapid Test Antigen untuk Wisatawan

Baca Juga: Jadi Kenyataan, Facebook Ramal Yaqut Cholil Quomas Bakal Bekerja Sebagai Menteri Agama

Dengan demikian, wisatawan yang berasal dari wilayah Bandung Raya tidak perlu menyertakan surat keterangan negatif rapid test Antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kabuaten Bandung.

Kebijakan wajib membawa surat keterangan negatif rapid test Antigen hanya berlaku bagi wisatawan yang datang dari luar wilayah Bandung Raya dan Jawa Barat.

Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif rapid test Antigen.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan 8 Januari 2020, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin 12 Surat Edaran terbaru Pemkab Bandung.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pemkab Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x