Berubah! Kini Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 12:41 WIB
Dilarang Ke Kota Bandung Bagi yang Tidak Membawa Hasil Negatif Uji Rapid Antigen
Dilarang Ke Kota Bandung Bagi yang Tidak Membawa Hasil Negatif Uji Rapid Antigen /Dok. Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS - Sempat tak mewajibkan wisatawan untuk membawa hasil rapid test antigen, kini Pemerintah kota Bandung mengeluarkan aturan yang mewajibkan wisatawan untuk menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Keputusan ini seiring adanya surat edaran yang dikeluarkan Wali kota Bandung Oded M Danial yang berisi tentang kewajiban wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.

Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Mengejutkan! 3 Kontestan Indonesian Idol 2020 Mengundurkan Diri Karena Hal Ini

Menurut Oded, pada saat itu pihaknya tak mewajibkan penyertaan hasil rapid test antigen karena belum menerima surat dari Gubernur Jawa Barat.

"Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima," papar Oded dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Desember 2020.

"Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Stasiun KA yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Salah Satunya Kiaracondong

Dengan adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x