Berubah! Kini Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 12:41 WIB
Dilarang Ke Kota Bandung Bagi yang Tidak Membawa Hasil Negatif Uji Rapid Antigen
Dilarang Ke Kota Bandung Bagi yang Tidak Membawa Hasil Negatif Uji Rapid Antigen /Dok. Humas Kota Bandung/

"Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan," tegasnya.

Senada dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun.

Baca Juga: RS Santosa Kebon Jati Bandung Layani Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Tes PCR

Ia menyatakan, surat edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas surat edaran Gubernur dan surat edaran Satgas Covid-19 pusat.

Ema menegaskan sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan.

Sebab, sudah ada surat edaran Gubernur yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk di kawasan Bandung Raya.

"Cek poin memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata. Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ saja," katanya.

"Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah," imbuhnya.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bandung Akui Banyak Kotak Amal di Kabupaten Bandung yang Tak Jelas Pengelolanya

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x