Ingat, Hanya Kategori Masyarakat Ini yang Wajib Bawa Rapid Test Antigen di Kota Bandung

- 22 Desember 2020, 20:53 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Bandung, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020. Dia mengatakan, opsi pemberlakuan PSBB di kota Bandung kembali dibuka usai kota Bandung jadi Zona merah.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Bandung, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020. Dia mengatakan, opsi pemberlakuan PSBB di kota Bandung kembali dibuka usai kota Bandung jadi Zona merah. /Tommy Riyadi/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan masyarakat yang masuk dan berwisata ke Bandung untuk membawa hasil Rapid Test Antigen.

Namun perlu diperhatikan, masyarakat yang wajib membawa hasil Rapid Antigen adalah pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota. Kemudian bagi mereka juga yang datang ke tempat wisata termasuk hotel.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat baik umum atau pribadi bentuknya hanya imbauan, sehingga tidak diwajibkan membawa Rapid Antigen.

Baca Juga: Liburan di Rumah Bersama Anak Saat Pandemi, Begini Saran Kak Seto

Baca Juga: Jabar Mendapat Jatah Vaksin Covid-19 Sebanyak 15,4 Juta Dosis

"Bahwa yang dimaksud Rapid Antigen diwajibkan bagi para pendatang yang masuk jalur udara, kereta api, dan juga tempat atau objek wisata. Kalau yang melakukan perjalanan di luar itu, dalam konteksnya imbauan, tidak menjadi kewajiban," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat on air di PRFM, Selasa 22 Desember 2020.

Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat Edaran ini terbit untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BNPB dan Gubernur Jawa Barat.

Ema juga mengungkapkan, alasan tidak mewajibkan Rapid Antigen bagi pengguna transportasi darat pribadi dan umum karena akses masuk ke Kota Bandung terlalu banyak mencapai 42 titik masuk.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Kolam 'Berkabut' Kota Bandung Langsung Ditutup

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x