PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan masyarakat yang masuk dan berwisata ke Bandung untuk membawa hasil Rapid Test Antigen.
Namun perlu diperhatikan, masyarakat yang wajib membawa hasil Rapid Antigen adalah pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota. Kemudian bagi mereka juga yang datang ke tempat wisata termasuk hotel.
Sedangkan yang menggunakan transportasi darat baik umum atau pribadi bentuknya hanya imbauan, sehingga tidak diwajibkan membawa Rapid Antigen.
Baca Juga: Liburan di Rumah Bersama Anak Saat Pandemi, Begini Saran Kak Seto
Baca Juga: Jabar Mendapat Jatah Vaksin Covid-19 Sebanyak 15,4 Juta Dosis
"Bahwa yang dimaksud Rapid Antigen diwajibkan bagi para pendatang yang masuk jalur udara, kereta api, dan juga tempat atau objek wisata. Kalau yang melakukan perjalanan di luar itu, dalam konteksnya imbauan, tidak menjadi kewajiban," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat on air di PRFM, Selasa 22 Desember 2020.
Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat Edaran ini terbit untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BNPB dan Gubernur Jawa Barat.
Ema juga mengungkapkan, alasan tidak mewajibkan Rapid Antigen bagi pengguna transportasi darat pribadi dan umum karena akses masuk ke Kota Bandung terlalu banyak mencapai 42 titik masuk.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Kolam 'Berkabut' Kota Bandung Langsung Ditutup