Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya

- 3 Desember 2020, 17:08 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /TOMMY RIYADI-PRFM

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x