Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.
“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan
Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.
“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.***