Resmi! Kota Bandung Kembali Terapkan PSBB Proporsional, Begini Aturannya

- 3 Desember 2020, 17:08 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan keputusan Pemkot Bandung soal penerapan PSBB Proposional. /TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional setelah peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) direvisi.

Keputusan itu menyusul Kota Bantung yang kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, setelah dua minggu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat berlangsung ternyata Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mencatat per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881.

Baca Juga: Persib Lolos Lisensi AFC, Robert Alberts Tanggapi Santai: Persib Wajar Dapat Itu

Temuan kasus harian konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

“Menurut hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi,” ujar Oded dalam siaran pers, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut Oded, dengan adanya penerapan PSBB Proporsional ini, sejumlah aturan harus diikuti oleh warga Kota Bandung salah satunya menutup jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca Juga: Cerita Seorang Anak Tenaga Medis: Ibu Saya Menangis, Katanya Sudah Capek

Tak hanya itu, Pemkot Bandung pun akan mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

Ia menambahkan, relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, café akan dikurangi jam operasionalnya dan wajib tutup pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen.

“Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Kata DPRD Kota Bandung Tentang Beda Pendapat Soal Hadapi Wisatawan

Selain itu, Pemkot pun akan kembali memberlakukan skema 70 persen WFH – 30 bekerja, penutupan fasitas publik, memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan massif.

“Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya,” kata dia.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x