Jadwal Mepeling Bulan Mei 2023 di Kota Bandung, Berikut Jenis Layanan dan Syaratnya

29 Mei 2023, 09:34 WIB
Jadwal layanan Mepeling di Kota Bandung bulan Mei 2023. /Disdukcapil Kota Bandung

PRFMNEWS – Berikut jadwal Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) pada bulan Mei 2023 di Kota Bandung beserta jenis layanan dan syaratnya.

Bagi Anda wargi Bandung yang ingin melakukan pengurusan terkait PPDB, KTP, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, dapat memanfaatkan Mepeling kali ini.

Berikut jenis layanan, jadwal dan lokasi Mepeling di Kota Bandung periode Mei-Juni 2023 sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil:

Baca Juga: Jadwal Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung untuk Layanan Terpadu PPDB


1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (akta kelahiran, pengecekan NIK, perbaikan data)

Jadwal: 29 – 31 Mei 2023, pukul 09.00 – 15.00 WIB

Lokasi: Halaman depan kantor Disdik Kota Bandung

Keterangan: Orangtua siswa PPDB


2. Perekaman KTP-el, IKD KIA dan KIA

Jadwal: 30 Mei 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Sadang Serang

Pendaftaran: 09.00-11.30 WIB

Pengambilan: 13.00-15.00 WIB

Keterangan: Khusus warga kecamatan setempat

Baca Juga: Ema Sumarna Sebut Program Kang Pisman Harus Tetap Bergulir


3. Akta Kelahiran

Jadwal: 29 Mei 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Sadang Serang

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Khusus warga kecamatan setempat


4. Akta Kematian

Jadwal: 29 Mei 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Sadang Serang

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Khusus warga kecamatan setempat

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Warga Bumi Senja Perdana Kabupaten Bandung Gelar Halal Bihalal


5. Akta Kematian

Jadwal: 29, 30, 31 Mei 2023

Lokasi: Kantor Kecamatan Batununggal

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB.

Keterangan: Prioritas warga kecamatan setempat


6. Akta Kematian

Jadwal: 29, 30, 31 Mei 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Isola

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB.

Keterangan: Prioritas warga kecamatan setempat

Baca Juga: Tekad Pemkot Bandung Melestarikan Budaya Angklung


Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai

- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia

- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk

- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi


Persyaratan Akta Kelahiran:

- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran

- Buku nikah /akta perkawinan orang tua

- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)

- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)

- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)

- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi

Persyaratan Kartu Identitas Anak:

- Fotokopi KK

- Fotokopi KTP orang tua

- Akta kelahiran anak

- Foto berukuran 4x6 (jika usia diatas 5 thn)

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi

Persyaratan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital:

1. KTP-el yang bersangkutan agar mudah saat input data

2. HP OS android minimal versi 7/HP iOS

Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:

- Kartu Keluarga

- Akta Kelahiran

- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler