Satpol PP Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Dago Selasa Malam Kemarin dan Akan Tertibkan Reklame Ilegal Lainnya

29 Maret 2023, 09:30 WIB
Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP kota Bandung Satriadi Bhuwana. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap dua reklame tak berizin di Kawasan Jalan Ir. H. Djuanda tepatnya di dekat Terminal Dago pada Selasa, 28 Maret 2023 malam kemarin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP kota Bandung Satriadi Bhuwana menjelaskan, penertiban reklame ilegal ini dilakukan pihaknya karena reklame tersebut sudah tak terawat sehingga dikhawatirkan roboh terlebih kini sedang ada ancaman cuaca ekstrem.

"Saya rasa reklame itu sudah lama dan tidak terawat dikhawatirkan akan menjadi viral sehingga kita tidak mau lagi kejadian seperti itu," kata Satriadi di sela-sela penertiba reklame tersebut.

Baca Juga: Yana Mulyana: Pengusaha Reklame Roboh di Simpang Samsat Tanggung Biaya Rumah Sakit dan Perbaikan Kendaraan

Disampaikan dia, di sepanjang Kawasan Dago Kota Bandung ini ada sekitar 23 reklame dan ada beberapa yang ternyata tidak mengantongi izin sehingga akan ditertibkan.

"Di bawah masih ada yang tidak berizin dan menjadi target kita juga dari 23 ada beberapa yang tidak berizin kalau tidak salah ada tujuh," katanya.

Disampaikan dia, selain menertibkan reklame ilegal di Dago, Satpol PP juga akan menertibkan reklame ilegal lainnya seperti salah satunya di Jalan Soekarno Hatta tepat di depan reklame yang roboh di simpang Samsat Kiaracondong Sabtu lalu.

Baca Juga: Pemilik Reklame Roboh di Samsat Kiaracondong Minta Maaf dan Bertanggungjawab Penuh

"Jadi ini kita kenapa ke Dago dulu karena ini target kita awal, adapun yang di sebrang reklame roboh itu minggu depan akan kita tertibkan juga," katanya.

Reklame yang roboh Sabtu lalu sebenarnya sudah pernah ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung sebanyak dua kali pada 2019 dan juga pada 2020 lalu.

"Sebetulnya Satpol sudah menertibkan itu dua kali tahun 2019 sama tahun 2020," katanya.

Untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan, Satpol PP Kota Bandung akan menggencarkan penertiban reklame tak berizin dan yang kondisinya tak terawat.

Baca Juga: Korban Tertimpa Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Aturannya

Kata Satriadi, pada pekan ini pihaknya akan mulai melakukan pendataan rekalame ilegal untuk kemudian ditindak.

"Kita sudah mulai pendataan bagi reklame yang tidak berizin se-kota Bandung," ucapnya.

"Kalau progres daripada Satpol PP untuk 2023 yang reklame di kawasan tanpa rokok, yang kedua reklame di median jalan itu target dari Satpol dan lainnya sesuai perintah pimpinan dan amanah perda/perwal," tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler