KAI Larang Masyarakat Ngabuburit Dekat Rel Kereta Api, Denda Rp15 Juta

28 Maret 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi kereta api /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS – PT KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit menunggu waktu buka puasa Ramadhan di sekitar rel kereta api (KA).

Pasalnya, pelanggar yang ngabuburit di dekat rel KA bisa terancam hukuman penjara hingga denda uang sebesar Rp15 juta.

Larangan ini ditegaskan KAI Daop 2 Bandung mengingat masih ada saja orang dewasa maupun anak-anak saat Ramadhan ngabuburit dengan nongkrong di sekitar rel KA.

Baca Juga: Kehabisan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran? Cobain Tips dari KAI Berikut Ini, Siapa Tau Beruntung

Padahal sudah jelas bahwa aktivitas ngabuburit tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan kereta api.

“Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Joko Widagdo, Jumat 24 Maret 2023.

Menurut Joko, aktivitas ngabuburit yang dilakukan masyarakat di sekitar rel melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Ngabuburit Kekinian, Naik Bandros di Tiap Kecamatan Bandung Selama Bulan Puasa, Cek Tarif dan Jadwalnya

Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

"Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ungkap Joko.

Dia pun mengingatkan kembali terkait ancaman hukuman bagi pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.

Baca Juga: 5 Ruang Publik Baru di Kota Bandung Cocok Dikunjungi untuk Ngabuburit Selama Bulan Puasa

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api," terangnya.

Ditambahkan olehnya, KAI Bandung mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus ka tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.

“Sedangkan, kasus pelemparan kereta api pada periode yang sama mencapai 33 kasus,” bebernya.

Joko menyebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

"Kita juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA," ujarnya.

Joko berharap, masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler