Pemkot Bandung Bakal Siapkan Aturan Khusus Agar Tidak Ada Lagi Reklame yang Melintang di Jalan

3 Maret 2023, 13:32 WIB
Reklame dan papak iklan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan bahwa penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dilakukan evaluasi.

Untuk itu Pemkot akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," ujar Ema Sumarna Jumat 3 Maret.

Baca Juga: Kota Bandung Nol Kasus Flu Burung, Dipastikan Yana Mulyana

Dikatakan Ema Sumarna, amanat Undang-Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung demi tata dan estetika kota yang lebih baik.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelas Ema Sumarna.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: Cihuy! Ada Promo Terbaru KAI, Diskon Tiket untuk Sejumlah Kereta Api, Salah satunya Tujuan Bandung

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau penempatan salah satu reklame di Kota Bandung, Jumat 3 Maret 2023. Diskominfo Kota Bandung

Lebih lanjut Ema Sumarna menjelaskan, penyelenggaraan reklame perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler