PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan kawasan Jalan Wastukencana segera terbebas dari reklame ilegal.
Pada Jumat, 17 Juni 2022 kemarin, sebanyak delapan titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukencana Kota Bandung ditertibkan.
Jumlah reklame ilegal tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Baca Juga: Panita Penyelenggara Ibadah Haji Tambah Jumlah Petugas, Demi Memaksimalkan Pelayanan Haji
Diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam empat kegiatan ke depan.
Adapun kegiatan penertiban reklame ilegal di Kota Bandung dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Pemkot Bandung.
Baca Juga: 2 Bobotoh Meninggal di GBLA, Eko Maung: Kita Semua Salah, Bobotoh, Panpel, dan Aparat Keamanan
Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan penertiban reklame ilegal di Kota Bandung yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.