Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Yayan menyebutkan, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukencana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.***
Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Yayan menyebutkan, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukencana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.***
Editor: Indra Kurniawan