BESOK, Dishub Kota Bandung akan Tertibkan Parkir Liar

31 Januari 2023, 16:24 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung saat menertibkan parkir liar. /PDKT Dishub

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan pada Rabu, 1 Februari 2023.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," kata Asep dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Bandung akan Terapkan Rekayasa dan Gembok hingga Denda Pengendara Nakal

Kepada pengendara, Asep mengingatkan agar tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar. Sebab trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki.

"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.

Saat operasi penertiban parkir liar besok, Dishub akan menurunkan 20 sampai 25 personel.

Baca Juga: Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Asep mengungkapkan, Dishub akan meberikan edukasi dan menempelkan stiker bagi kendaraan yang melanggar kepada pemiliknya.

Baca Juga: Wargi Bandung, Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Karcis Parkir Resmi, Adukan ke Dishub Jika Temui Parkir Liar

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler