PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memberlakukan rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir liar.
Pemkot Bandung juga kembali akan menegaskan sanksi penggembokan kendaraan dan denda bagi pemiliknya yang kedapatan parkir di trotoar.
Upaya rekayasa dan penegakkan sanksi gembok kendaraan dan denda ini bertujuan mengembalikan kembali fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir liar.
"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau ruas Jalan Dago dan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.
“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.
Ema menyayangkan, meski secara umum fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran.
Salah satunya oknum masyarakat yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya yakni di area trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong dengan Modus Usaha Catering di Kuningan Terbongkar, Satu Orang Ditangkap